Pasal 60
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG POLITIK, HUKUM, KEAMANAN, PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang politik dan penegakan hukum; b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang politik dan penegakan hukum; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang politik dan penegakan hukum; d. pelaksanaan pengawasan intern bidang politik dan penegakan hukum;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang politik dan penegakan hukum; f. pengoordinasian pengawasan intern bidang politik dan penegakan hukum; g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang politik dan penegakan hukum; h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang politik dan penegakan hukum; i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bidang politik dan penegakan hukum; j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang politik dan penegakan hukum; k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang politik dan penegakan hukum; dan l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang politik dan penegakan hukum.
