Pasal 50
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG PEREKONOMIAN DAN KEMARITIMAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Direktorat Pengawasan Bidang Kerja Sama Investasi
dan Pembiayaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan; b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan; d. pelaksanaan pengawasan intern bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan; e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan; f. pengoordinasian pengawasan intern bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan; g. pelaksanaan pengawasan terhadap pembiayaan, pinjaman, dan hibah luar negeri; h. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan; i. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan; j. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan; k. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan; l. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang kerja sama
investasi dan pembiayaan pembangunan; m. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan; n. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman; dan o. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman.
