Pasal 41
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG PEREKONOMIAN DAN KEMARITIMAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Direktorat Pengawasan Bidang Pangan, Pengelolaan Energi, dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam; b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam; d. pelaksanaan pengawasan intern bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam; e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam; f. pengoordinasian pengawasan intern bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam; g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam; h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam; i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam; j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam; k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib
bayar pada instansi pemerintah bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam; dan l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam.
