PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) BPKP terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman; d. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; e. Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah; f. Deputi Bidang Akuntan Negara; g. Deputi Bidang Investigasi; h. Inspektorat; i. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan; j. Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan; k. Pusat Informasi Pengawasan; l. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor; dan m. Perwakilan BPKP. (2) Bagan susunan organisasi BPKP tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
