Pasal 35
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG PEREKONOMIAN DAN KEMARITIMAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman; b. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman; c. pengawasan intern terhadap akuntabilitas penerimaan dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara dan/atau subsidi bidang perekonomian dan kemaritiman; d. pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman; e. pengoordinasian penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan
kemaritiman; f. pengawasan terhadap pembiayaan, pinjaman, dan hibah luar negeri; g. perumusan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman; h. pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman; i. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah di bidang perekonomian dan bidang kemaritiman sesuai peraturan perundang- undangan; j. pelaksanaan reviu atas laporan keuangan instansi pemerintah pusat; k. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman; l. pengawasan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar bidang perekonomian dan kemaritiman; m. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman; dan n. pelaksanaan analisis, evaluasi dan pengolahan hasil pengawasan penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara dan pembangunan pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman.
