PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN...
Pasal 32
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan serta pengelolaan poliklinik dan perpustakaan di kantor pusat BPKP. (2) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perlengkapan berupa penerimaan barang, penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, pemeliharaan dan penghapusan terhadap barang milik negara di kantor pusat BPKP.
