Pasal 20
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Hukum dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan dan pelayanan analisis, perancangan, penyusunan, harmonisasi peraturan perundang- undangan, perjanjian, kontrak, dan nota kesepahaman; b. pembinaan dan pelayanan dokumentasi, pemberian informasi, sosialisasi dan publikasi serta evaluasi peraturan perundang-undangan; c. pembinaan dan pelayanan penelaahan dan pemberian pendapat hukum; d. pembinaan dan pelayanan konsultasi dan bantuan hukum; e. pembinaan dan pelayanan penyuluhan hukum; f. pembinaan, pelayanan, dan pengoordinasian, serta pengendalian komunikasi; dan g. pembinaan, pelayanan, dan pengoordinasian, serta pengendalian informasi publik.
