PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN...
Pasal 164
BAB 18 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama atau jabatan struktural eselon I.a. (2) Sekretaris Utama, dan Deputi Kepala BPKP merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a. (3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, dan Kepala Perwakilan merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
