Pasal 137
BAB 13 — PUSAT INFORMASI PENGAWASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Pusat Informasi Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional; b. analisis data dan informasi pengawasan; c. penyusunan rencana dan perumusan tata kelola teknologi informasi serta pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi; d. pengelolaan operasional dan keamanan teknologi informasi; e. pemeliharaan dan pemantauan penggunaan infrastruktur teknologi informasi; f. pembinaan pengelolaan sistem informasi berbasis elektronik; dan g. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum, dan pengelolaan barang milik negara di Pusat Informasi Pengawasan.
