PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN...
Pasal 135
BAB 12 — PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PENGAWASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan kesekretariatan, persuratan, penggandaan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga; b. pengelolaan urusan kepegawaian; c. pengelolaan urusan keuangan dan pengelolaan barang milik negara; d. pengoordinasian penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan reformasi birokrasi di Puslitbangwas; dan e. koordinasi perencanaan dan pelaporan rencana kerja Puslitbangwas.
