Pasal 132
BAB 12 — PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PENGAWASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis kebutuhan dan penyusunan program penelitian dan pengembangan serta inovasi dan manajemen pengetahuan pengawasan intern; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pengawasan, pengendalian intern dan kapabilitas pengawasan intern pemerintah; c. pelaksanaan kerja sama penelitian dan pengembangan pengawasan intern; d. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan dan laporan hasil penelitian dan pengembangan pengawasan serta inovasi dan manajemen pengetahuan pengawasan intern; e. pengelolaan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan pengawasan serta inovasi dan manajemen pengetahuan pengawasan intern; f. pembinaan kegiatan penelitian dan pengembangan pengawasan intern; g. pembinaan dan pengelolaan sistem manajemen pengetahuan; dan h. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum, dan pengelolaan barang milik negara di Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan.
