Pasal 120
BAB 9 — DEPUTI BIDANG INVESTIGASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Direktorat Investigasi IV menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan, serta penyusunan kebijakan teknis pengawasan bidang investigasi, dan pedoman pengawasan bidang investigasi; b. pelaksanaan forensik digital dan pemberian keterangan ahli; c. pelaksanaan pengembangan kapabilitas pengawasan bidang investigasi; d. pelaksanaan kajian informasi awal, pengelolaan, dan pengembangan informasi pengawasan bidang investigasi; e. pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; f. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Investigasi; dan g. pelaksanaan koordinasi perencanaan, serta analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup Deputi Bidang Investigasi.
