Pasal 113
BAB 9 — DEPUTI BIDANG INVESTIGASI
Direktorat Investigasi II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral, pencegahan korupsi, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus
penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli pada objek pengawasan instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia dan kebudayaan, objek pengawasan badan usaha konektivitas, pariwisata, kawasan, industri, perumahan, dan jasa air, objek pengawasan pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa wilayah Jawa dan Kalimantan, dan objek pengawasan kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
