Pasal 111
BAB 9 — DEPUTI BIDANG INVESTIGASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Direktorat Investigasi I menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan audit investigatif terhadap kasus-kasus
penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara, pemberian keterangan ahli, audit investigatif penelusuran aset dan pemulihan kerugian negara, dan audit tujuan tertentu lainnya di bidang investigasi; b. pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim, evaluasi hambatan kelancaran pembangunan, dan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral; c. pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, konsultasi pencegahan kolusi, korupsi, dan nepotisme, dan tata kelola serta pengendalian intern anti korupsi dan manajemen risiko kecurangan (fraud); d. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern bidang investigasi pada aparat pengawasan intern pemerintah dan satuan pengawasan intern badan usaha; e. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko bidang investigasi pada objek pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110; dan f. pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada objek pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110.
