Pasal 108
BAB 9 — DEPUTI BIDANG INVESTIGASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Deputi Bidang Investigasi menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan
teknis di bidang investigasi; b. penyusunan rencana dan pengendalian pelaksanaan investigasi; c. penyusunan pedoman dan pemberian bimbingan teknis investigasi dan pencegahan kolusi, korupsi dan nepotisme; d. pengoordinasian penyelenggaraan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral; e. pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim dan audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara, dan pemberian keterangan ahli pada instansi pusat dan daerah, dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, serta upaya pencegahan korupsi; f. pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis program anti korupsi kepada masyarakat, dunia usaha, aparat pemerintahan dan badan-badan lainnya; g. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern bidang investigasi pada aparat pengawasan intern pemerintah dan satuan pengawasan intern badan usaha; h. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko bidang investigasi; i. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah di bidang keinvestigasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan j. pelaksanaan analisis, evaluasi dan pengolahan hasil pengawasan bidang penugasan investigasi.
