Pasal 101
BAB 8 — DEPUTI BIDANG AKUNTAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Direktorat Pengawasan Badan Usaha Energi dan Pertambangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intren terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan kebijakan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan; b. perencanaan pengawasan intern, analisis, evaluasi dan pelaporan hasil pengawasan akuntabilitas pada badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan dan pemberian bimbingan teknis pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan; d. pelaksanaan pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan; e. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; f. pelaksanaan sosialisasi, konsultasi dan bimbingan teknis akuntabilitas penyelenggaraan badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan; g. pelaksanaan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan pada badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan; h. pelaksanaan pengawasan program lintas sektoral pembangunan nasional pada badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan; dan i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan.
