Pasal 1
Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-34/K/SU/2010 tentang Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2010-2014 yang telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-1644/K/SU/2012 tentang Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2010 - 2014 diubah sebagai berikut: Mengubah Lampiran Keputusan Kepala BPKP Nomor KEP - 34/K/SU/2010 tentang Rencana Strategis BPKP Tahun 2010 -2014 terhadap target kinerja tahun 2014 pada 11 (sebelas) Indikator Kinerja Utama (IKU), cara penilaian pada 2 (dua) IKU, dan menghapus 1 (satu) IKU, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
