PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN CUTI BAGI PEGAWAI...
Pasal 2
(1) Kepala BPKP berwenang memberikan cuti kepada PNS di lingkungan BPKP. (2) Kewenangan pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada pejabat yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
