PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 3
(1) Sarana dan Prasarana di lingkungan BPKP terdiri atas: a. gedung negara; b. ruang kerja; c. ruang penunjang; d. rumah dinas; e. kendaraan dinas; dan f. perlengkapan ruang kantor. (2) Sarana dan prasarana di lingkungan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e mempunyai standar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
