PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan...
Pasal 21
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
PNS yang naik pangkat setingkat lebih tinggi setelah mendapatkan persetujuan teknis Kepala BPKP dan diangkat dalam JFA setelah kenaikan pangkat dimaksud maka berlaku ketentuan sebagai berikut: a. pengangkatan ke dalam JFA sesuai dengan pangkat yang terakhir; dan b. jabatan dan jumlah angka kredit sesuai dengan persetujuan teknis.
