PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan...
Pasal 13
BAB 6 — PENGANGKATAN
(1) Pusat Pembinaan JFA menyiapkan surat persetujuan teknis pengangkatan ke dalam JFA yang ditandatangani oleh Kepala BPKP selaku instansi pembina JFA. (2) Surat persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk pengangkatan dalam JFA paling lambat tanggal 31 Desember 2018. (3) Surat persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pangkat, jabatan, besarnya angka kredit, dan besarnya tunjangan jabatan auditor.
