Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah Atas Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular
regulation_id: "PERBAN_6_2016" document_type: "PERBAN" title_indonesian: "Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah Atas Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular" year: "2016" number: "6" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perban/perban-6-2016" frbr_uri: "/akn/id/act/peraturan-bpkp/2016/6" official_source: "https://peraturan.go.id/id/peraturan-bpkp-no-6-tahun-2016" source: "pasal.id"
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah Atas Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perban/perban-6-2016
Pasal I
Mengubah Lampiran Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah atas Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal II
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2016 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ARDAN ADIPERDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
