PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2025-2029 adalah dokumen perencanaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2025 sampai dengan tahun 2029 yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025-2029.
