PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENGANGKATAN
Pejabat yang berwenang dalam hal MENETAPKAN Kenaikan Pangkat Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d adalah: a. Kepala BPKP; b. Sekretaris Utama; c. Kepala Biro Sumber Daya Manusia; dan d. Kepala Perwakilan.
