PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENGANGKATAN
(1) Wewenang pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia. (2) Kepala Biro Sumber Daya Manusia berwenang untuk: a. menandatangani Usul Pertimbangan Teknis BKN dan Keputusan penetapan NIP Calon PNS; b. menandatangani Usul penetapan NIP Calon PNS; dan c. menandatangani Keputusan pengangkatan Calon PNS menjadi PNS.
