PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN...
Pasal 29
BAB 5 — MUTASI KEPEGAWAIAN LAINNYA
Pejabat yang berwenang dalam hal MENETAPKAN Kenaikan Gaji Berkala dan Penyesuaian Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e adalah: a. Sekretaris Utama; b. Kepala Biro Sumber Daya Manusia; dan c. Kepala Perwakilan, Kepala Pusat, dan Inspektur.
