PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1)
selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. (2) PRESIDEN dapat mendelegasikan kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kecuali untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Fungsional Ahli Utama.
