PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN...
Pasal 15
BAB 4 — PEMBERHENTIAN PEGAWAI
Pejabat yang berwenang dalam hal Pemberhentian karena mencapai BUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, adalah: a. Kepala BPKP; b. Sekretaris Utama; c. Kepala Biro Sumber Daya Manusia; dan d. Kepala Perwakilan.
