PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN...
Pasal 10
BAB 3 — PEMINDAHAN PEGAWAI
Pejabat yang berwenang dalam hal MENETAPKAN Pemindahan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, adalah: a. Kepala BPKP; b. Sekretaris Utama; dan c. Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
