PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN...
Pasal 96
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Perencanaan Kebutuhan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan
barang milik negara, pemantauan, evaluasi dan pembinaan perencanaan kebutuhan barang milik negara di BPKP. (2) Subbagian Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan urusan pengadaan barang dan jasa di kantor pusat BPKP. (3) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas mengelola barang milik negara dan barang habis pakai di kantor pusat BPKP serta menyiapkan bahan pembinaan dan koordinasi pelaporan barang milik negara di BPKP.
