PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN...
Pasal 94
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Bagian Manajemen Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan koordinasi penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara dari unit kerja di BPKP; b. pelaksanaan pengadaan dan penerimaan barang milik negara, barang habis pakai, dan jasa di kantor pusat BPKP; c. pembinaan unit layanan pengadaan di BPKP; d. pelaksanaan penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara; e. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pengelolaan barang milik negara unit kerja di BPKP; dan f. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan barang milik negara.
