PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN...
Pasal 92
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Layanan Internal mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kebersihan dan keamanan lingkungan kantor, layanan transportasi, serta pengelolaan poliklinik dan perpustakaan di kantor pusat BPKP. (2) Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan terhadap barang milik negara di kantor pusat BPKP.
(3) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan persuratan, persandian, kearsipan, dan penggandaan di kantor pusat BPKP, serta pembinaan kearsipan dan persandian di BPKP.
