PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN...
Pasal 90
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pemeliharaan barang milik negara di kantor pusat BPKP; b. pelaksanaan layanan internal di kantor pusat BPKP; c. pengelolaan persuratan di kantor pusat BPKP; d. pelaksanaan penggandaan di kantor pusat BPKP; e. pengelolaan perpustakaan dan poliklinik di kantor pusat BPKP; f. pengelolaan kearsipan di kantor pusat BPKP; g. pengelolaan persandian di kantor pusat BPKP; dan h. pembinaan persandian dan kearsipan bagi seluruh unit kerja BPKP.
