Pasal 88
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kesekretariatan dan keprotokolan bagi Kepala BPKP. (2) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman mempunyai tugas melaksanakan kegiatan keuangan, keprotokolan, kesekretariatan, kepegawaian, dan umum pada Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman. (3) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan keuangan, keprotokolan, kesekretariatan, kepegawaian, dan umum pada Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan. (4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan kegiatan keuangan, keprotokolan, kesekretariatan, kepegawaian, dan umum pada Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah. (5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Akuntan Negara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan keuangan, keprotokolan, kesekretariatan, kepegawaian, dan umum pada Deputi Bidang Akuntan Negara. (6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Investigasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan keuangan, keprotokolan, kesekretariatan, kepegawaian, dan umum pada Deputi Bidang Investigasi.
