PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN...
Pasal 83
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan keprotokolan Kepala BPKP, Sekretaris Utama, dan Deputi Kepala BPKP; b. pelaksanaan dukungan tata usaha Kepala, Sekretariat Utama, dan Deputi;
c. pelaksanaan urusan rumah tangga kantor pusat; d. pembinaan dan pengelolaan barang milik negara; e. pembinaan dan pengelolaan persandian; dan f. pembinaan dan pengelolaan kearsipan.
