Pasal 8
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan dan pelayanan administrasi perencanaan, ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, hukum dan perundang-undangan, protokol, persandian, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga BPKP; b. pengoordinasian pelaksanaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP; c. pengoordinasian peningkatan kapabilitas organisasi BPKP; d. pengoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi program pembinaan dan sertifikasi jabatan fungsional auditor, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan di lingkungan BPKP; e. pengoordinasian, sinkronisasi dan integrasi program pembangunan dan pengembangan sistem informasi, serta pengolahan data dan informasi hasil pengawasan; dan f. penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan laporan akuntabilitas kinerja BPKP.
