PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN...
Pasal 66
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Layanan Keuangan I mempunyai tugas melaksanakan proses verifikasi dan perbendaharaan pada Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman. (2) Subbagian Layanan Keuangan II mempunyai tugas melaksanakan proses verifikasi dan perbendaharaan pada Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Deputi Pengawasan Bidang Pengawasan Akuntan Negara. (3) Subbagian Layanan Keuangan III mempunyai tugas melaksanakan proses verifikasi dan perbendaharaan pada Deputi Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah dan Deputi Bidang Investigasi.
