Pasal 64
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Bagian Layanan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pemberian layanan dan penyiapan bahan penganggaran dan pelaksanaan anggaran bagi Kepala BPKP;
b. pemberian layanan dan penyiapan bahan penganggaran dan pelaksanaan anggaran bagi Sekretaris Utama; c. pemberian layanan pelaksanaan anggaran bagi Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman; d. pemberian layanan pelaksanaan anggaran bagi Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; e. pemberian layanan pelaksanaan anggaran bagi Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah; f. pemberian layanan pelaksanaan anggaran bagi Deputi Akuntan Negara; dan g. pemberian layanan pelaksanaan anggaran bagi Deputi Bidang Investigasi.
