Pasal 58
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Verifikasi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan verifikasi di BPKP, melaksanakan proses verifikasi pelaksanaan anggaran, serta menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi, dan pembinaan proses verifikasi di BPKP. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan perbendaharaan di BPKP, melaksanakan proses perbendaharaan pelaksanaan anggaran Kantor Pusat BPKP, serta melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pembinaan proses perbendaharaan di BPKP. (3) Subbagian Pengelolaan Belanja Pegawai mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengelolaan belanja pegawai di BPKP, melaksanakan proses pengelolaan belanja pegawai Kantor Pusat BPKP, serta melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pembinaan proses pengelolaan belanja pegawai di BPKP.
