Pasal 39
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Pengangkatan dan Jabatan Pusat mempunyai tugas menyiapkan bahan administrasi pengangkatan, penggajian, dan jabatan aparatur sipil Negara di lingkungan unit kerja Sekretariat Utama, Deputi, Pusat- Pusat, Inspektorat, Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta, dan Perwakilan BPKP Provinsi Banten. (2) Subbagian Pengangkatan dan Jabatan Unit Kerja Wilayah Barat mempunyai tugas menyiapkan bahan administrasi pengangkatan, penggajian, dan jabatan aparatur sipil negara di lingkungan unit kerja wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali. (3) Subbagian Pengangkatan dan Jabatan Unit Kerja Wilayah Timur mempunyai tugas menyiapkan bahan administrasi pengangkatan, penggajian, dan jabatan aparatur sipil negara di lingkungan unit kerja wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
