PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN...
Pasal 279
BAB 15 — KANTOR PERWAKILAN
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPKP di daerah, dibentuk Perwakilan BPKP di setiap Provinsi. (2) Perwakilan BPKP Provinsi dipimpin oleh Kepala Perwakilan yang bertanggung jawab kepada Kepala. (3) Tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Perwakilan BPKP Provinsi ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
