Pasal 277
BAB 14 — PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
(1) Subbidang Program dan Evaluasi Penerapan Jabatan Fungsional Auditor Instansi Pusat dan Daerah I mempunyai tugas menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan fungsional auditor, koordinasi pembinaan karier jabatan fungsional auditor di aparat pengawasan intern pemerintah kementerian dan pemerintah daerah wilayah Jawa, Bali, dan Sumatera serta menyusun perencanaan, evaluasi, dan pelaporan program pembinaan jabatan fungsional auditor. (2) Subbidang Program dan Evaluasi Penerapan Jabatan Fungsional Auditor Instansi Pusat dan Daerah II mempunyai tugas menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan fungsional auditor, koordinasi pembinaan karier jabatan fungsional auditor di aparat pengawasan intern lembaga pemerintah non kementerian dan pemerintah daerah wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua, dan fasilitasi penilaian kinerja auditor.
