Pasal 269
BAB 14 — PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
(1) Subbidang Pengembangan Pembinaan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan pedoman formasi, standar kompetensi, petunjuk pelaksanaan dan teknis, kurikulum pelatihan jabatan fungsional auditor, serta pedoman karya tulis di bidang tugas jabatan fungsional auditor, sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan teknis jabatan fungsional auditor, analisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas jabatan fungsional auditor, fasilitasi pengembangan organisasi, kode etik dan perilaku, serta standar profesi jabatan fungsional auditor. (2) Subbidang Fasilitasi Penerapan Jabatan Fungsional Auditor mempunyai tugas menyiapkan bahan fasilitasi dan pemantauan pengangkatan dalam jabatan fungsional auditor, konsultasi dan bimbingan teknis penerapan jabatan fungsional auditor.
