Pasal 267
BAB 14 — PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, Bidang Pengembangan Pembinaan dan Fasilitasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan pedoman formasi, standar kompetensi, petunjuk pelaksanaan dan teknis, kurikulum pelatihan jabatan fungsional auditor, standar dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja pejabat fungsional auditor, serta pedoman karya tulis jabatan fungsional auditor; b. pelaksanaan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan teknis jabatan fungsional auditor; c. pelaksanaan analisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas jabatan fungsional auditor; d. fasilitasi dan pemantauan pengangkatan dalam jabatan fungsional auditor; e. fasilitasi pengembangan organisasi, kode etik dan perilaku, serta standar profesi jabatan fungsional auditor; dan
f. pelayanan konsultasi dan bimbingan teknis penerapan jabatan fungsional auditor.
