PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN...
Pasal 264
BAB 14 — PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan pembinaan dan fasilitasi jabatan fungsional auditor di seluruh aparat pengawasan intern pemerintah; b. sertifikasi jabatan fungsional auditor; c. pengembangan sistem informasi jabatan fungsional auditor; d. penyusunan program, evaluasi, dan pelaporan pembinaan jabatan fungsional auditor; e. penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di Pusbin JFA; dan f. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan umum di Pusbin JFA.
