Pasal 248
BAB 13 — PUSAT INFORMASI PENGAWASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247, Pusat Informasi Pengawasan menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional; b. analisis data dan informasi pengawasan; c. penyusunan rencana dan perumusan tata kelola teknologi informasi serta pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi; d. pengelolaan operasional dan keamanan teknologi informasi; e. pemeliharaan dan pemantauan penggunaan infrastruktur teknologi informasi; f. pembinaan pengelolaan sistem informasi berbasis elektronik;
g. penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di Pusinfowas; dan h. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dan umum di Pusinfowas.
