Pasal 246
BAB 12 — PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PENGAWASAN
(1) Subbidang Program, Evaluasi, dan Pelaporan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan dan program kerja kegiatan penelitian dan pengembangan pengawasan, melakukan pembinaan, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan penelitian dan pengembangan pengawasan, serta mengelola kerja sama kegiatan penelitian dan pengembangan pengawasan, serta mengevaluasi dan melaporkan secara berkala penelitian dan pengembangan pengawasan. (2) Subbidang Pengembangan, Inovasi, dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas menyiapkan bahan manajemen inovasi dan pengetahuan pengawasan,
melaksanakan fasilitasi dan pemantauan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan serta mengelola inovasi dan manajemen-pengetahuan.
