Pasal 242
BAB 12 — PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PENGAWASAN
(1) Subbidang Penelitian dan Pengembangan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah mempunyai tugas menyiapkan bahan usulan penelitian dan pengembangan, melaksanakan kerja sama dan koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan sistem pengendalian intern pemerintah. (2) Subbidang Penelitian dan Pengembangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah mempunyai tugas menyiapkan bahan usulan penelitian dan pengembangan, melaksanakan kerja sama dan koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah. (3) Subbidang Penelitian dan Pengembangan Pengawasan Lintas Sektor mempunyai tugas menyiapkan bahan usulan penelitian dan pengembangan, melaksanakan kerja sama dan koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan pengawasan lintas sektor dan program strategis lainnya.
