Pasal 240
BAB 12 — PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PENGAWASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239, Bidang Penelitian Pengawasan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan usulan penelitian dan pengembangan pengendalian intern dan kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah serta pengawasan lintas sektor; b. pelaksanaan kerja sama dan koordinasi kegiatan penelitian dan pengembangan pengendalian intern dan kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah serta pengawasan lintas sektoral; c. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan pengendalian intern dan kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah serta pengawasan lintas sektoral; dan d. pelaksanaan tugas penelitian dan pengembangan pengawasan program strategis lainnya.
