Pasal 233
BAB 12 — PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PENGAWASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232, Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis kebutuhan dan penyusunan program penelitian dan pengembangan serta inovasi dan manajemen pengetahuan pengawasan; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pengawasan, pengendalian intern dan kapabilitas pengawasan intern pemerintah; c. pelaksanaan kerja sama penelitian dan pengembangan pengawasan; d. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan dan laporan hasil penelitian dan pengembangan pengawasan serta inovasi dan manajemen pengetahuan pengawasan; e. pengelolaan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan pengawasan serta inovasi dan manajemen pengetahuan pengawasan; f. pembinaan kegiatan penelitian dan pengembangan pengawasan; g. pembinaan dan pengelolaan sistem manajemen pengetahuan; h. penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di Puslitbangwas; dan i. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dan umum di Puslitbangwas.
